Legalitas & Izin
Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Syarat dan Alur Pengurusan untuk Rumah Tinggal
Tim Legal Dewa Konstruksi•28 Januari 2026•7 menit baca

Bagi Anda yang berencana membangun rumah baru atau merenovasi secara menyeluruh, memiliki dokumen perizinan resmi adalah kewajiban hukum yang melindungi aset properti Anda.
Sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem online SIMBG.
Perbedaan Utama IMB dan PBG Jika IMB adalah izin yang harus dikantongi sebelum memulai pembangunan, PBG merupakan standar teknis yang memastikan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuni.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan PBG 1. Dokumen Kepemilikan Tanah (SHM / HGB) 2. KTP & NPWP Pemohon 3. Gambar Arsitektur Lengkap (Denah, Tampak, Potongan) 4. Gambar Rencana Struktur & Perhitungan Teknis 5. Gambar Utilitas Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (MEP)
Dewa Konstruksi dapat membantu menyiapkan seluruh set gambar kerja teknis berstandar yang siap diajukan ke dinas terkait untuk memperlancar penerbitan PBG Anda.
